Wednesday, 8 July 2009

Ibadah Puasa

بسم الله الرّحمن الرّحيم
Oleh : Ahmad Burhanuddin Albatawiy
" Wahai orang-orang yang beriman, telah wajib ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semuga kamu menjadi orang yang bertakwa."
Surah Al Baqarah, ayat 183
__________________________________________
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad, An- Nasa'i dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah, yang bermaksud:
"Sesungguhnya telah datang kepada kamu bulan Ramadhan bulan yang penuh berkat. Allah telah fardhukan ke atas kamu berpuasa padanya. Sepanjang bulan Ramadhan itu dibuka segala pintu Syurga dan ditutup segala pintu neraka serta dibelenggu segala syaitan......."
________________________________________
Keutamaan Puasa

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al Ahzab : 35)
a. Puasa adalah perisai
Puasa adalah perisai, dengannya seorang hamba terjaga dari api neraka (hadits shahih riwayat Ahmad)
b. Puasa memasukkan ke surga
Dari Abu Umamah, ia berkata, aku bertanya Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amal yang memasukkanku ke surga, Nabi bersabda : Hendaknya engkau berpuasa, tiada yang menyamainya. (Hadits riwayat Nasai, ibnu Hibban, dan Hakim dan sanadnya shahih)
c. Orang yang berpuasa mendapatkan pahala tanpa hisab
d. Bagi orang yan berpuasa ada dua kegembiraan
e. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi
Dalil-dalil (c) , (d), (e) :
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap amal manusia terdapat pahala yang terbatas kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku dan Aku (Allah) yang membalasnya, dan puasa adalah perisai. Dan pada hari puasa janganlah kalian mengatakan atau melakukan perbuatan keji dan janganlah membuat gaduh, jika salah seorang kalian mencelanya atau membunuhnya maka hendaklah mengatakan : Sesungguhnya aku sedang berpuasa , demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangannya benar-benar bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi, bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang ia gembira dengan keduanya : jika berbuka ia gembira, dan jika bertemu Allah dengan puasanya ia gembira. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat Bukhari :
Ia tinggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya lantaran-Ku, puasa adalah untukku, dan Aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu adalah sepuluh kali lipat semisalnya”.
Dan dalam riwayat Muslim :
Setiap amal manusia dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali lipat semisalnya hingga tujuh ratus kali lipat, Allah berfirman : kecuali puasa sesungguhnya puasa aku yang membalasnya, ia tinggalkan syahwat dan makanannya hanyalah lantaran AKU. Bagi orang yang berpuasa terdapat dua kegembiraan, kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabbnya, dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi.
f. Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat orang yang mengamalkannya
Rasulullah bersabda :
Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat, berkata puasa : Ya Allah, Engkau telah mencegah orang yang berpuasa dari makanan dan syahwat, maka berikanlah syafaatku padanya, dan berkata Al Qur’an : (Ya Allah) Engkau mencegahnya dari tidur pada malam hari, maka berikanlah syafaatku padanya, Allah berfirman :Keduanya akan diberi syafaat.(Hadits riwayat Ahmad dan Hakim).
g. Puasa adalah kaffaarah (penghapus dosa)
Dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata, Rasulullah bersabda :Fitnah laki-laki pada keluarganya, hartanya, anaknya, tetangganya, dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
h. Pintu syurga yang bernama Ar Rayyan bagi orang yang berpuasa
Dari Sahl dari Nabi bersabda :Sesungguhnya dalam syurga terdapat sebuah pintu yang bernama Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk melaluinya pada hariu kiamat, dan selain mereka tidak akan masuk melaluinya.
Dikatakan : Dimanakah orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun berdiri.
Dan selain mereka tidak akan memasukinya .
Maka jika orang-orang yang berpuasa sudah memasukinya ditutuplah pintu itu dan tidak seorangpun akan memasukinya, Dan barangsiapa yang telah masuk ia pasti minum dan barangsiapa yang minum ia tidak akan kehausan selamanya. (Hadist riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Keutamaan bulan Ramadhan

a. Bulan Al Qur’an
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al Baqarah : 185)
b. Dibelenggunya Syaitan
Jika telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu syurga, ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dibelenggulah syaitan-syaitan. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
c. Lailatul Qadr
Tersebut dalam pembahasa no 19
3. Wajibnya puasa Ramadhan
a. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik darinya.
Dari keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan diatas, Allah mewajibkan puasa Ramadhan atas kaum muslimiun, dan oleh karena memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menutup jiwa dari keinginan-keinginan syahwat adalah perkara yang paling berat, maka diakhirkanlah wajibnya puasa Ramadhan hingga sampai tahun kedua hijriyah.
Dan tatkala hati-hati telah tertanam tauhid dan mengagungkan syiar-syiar Allah, maka dipindahkanlah hati dengan cara bertahap. Maka dimulailah awal kali dengan kebebasan memilih disertai anjuran untuk melaksakan puasa, karena dahulu puasa terasa berat oleh para sahabat,dahulu barangsiapa berkeinginan tidak berpuasa dan membayar fidyah maka ia melakukan hal itu, Allah berfirman :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Baqarah : 184)
b. Karena itu barangsiapa hadir di negeri tempat tinggalnya pada bulan itu hendaknya ia berpuasa pada bulan itu. Lalu turunlah ayat sesudahnya menghapus hukum sebelumnya, dan mengabarkan tentang hal ini dua orang sahabat Nabi Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Aqwa (semoga Allah meridhai keduanya) :
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al Baqarah : 185)
Dari Ibnu Abi Laila ia berkata : telah bercerita kepada kami sahabat-sahabat Nabi :Tatkala tiba bulan Ramadhan terasa berat hal ini oleh sahabat-sahabat Nabi, dahulu barangsiapa memberi makan setiap hari orang miskin ia meninggalkan puasa dan termasuk orang-orang yang berat menjalankannya, dan mereka diperbolehkan untuk melaksanakan seperti ini.
Maka dihapuslah hal itu dengan ayat :
Dan berpuasa lebih baik bagimu (Al Baqarah : 184)
Maka setelah itu puasa Ramadhan menjadi termsuk pondasi Islam, dan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama, berdasarkan sabda Rasulullah :
Islam dibangun diatas lima perkara : Bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat,menunaikan zakat, menunaikan haji ke ka’abah, dan berpuasa Ramadhan. (Bukhari dan Muslim)
PENGERTIAN PUASA
Dalam bahasa arab puasa disebut as-shiyam atau as-shoum yang artinya menurut bahasa menahan diri dari sesuatu perbuatan misalnya menahan diri dari makan, berjalan, berbicara dan lain sebagainya. Alloh SWT berfirman dalam menceritakan kisah Siti Maryam, ibu nabi Isa as. :
انّي نذرت للرحمان صوما فلن اكلّم اليوم انسيّا (مريم )
1. Syaikh Muhammad Ali As-Shabuny
Menahan diri dari makan, minum, jima disertai dengan niat dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan kesempurnaannya dengan menjauhi hal-hal yang kotor dan tidak melakukan perkara yang diharamkan. (Rowaiúl bayan)
2. Al-Ustadz Muhammad Ali As-sayis
Menahan diri dari kedaulatan dua syahwat perut dan parji dengan niat (orang yang wajib. Penj) puasa dari sejak terbit pajar sampai terbenamnya matahari. (tafsir ayat-ayat ahkam)
3. Syaikh Muhammad bin Qasim al-ghozy
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dengan niat yang ditentukan sepanjang hari puasa (yaitu hari-hari yang boleh berpuasa) yang dilakukan oleh orang islam yang berakal den suci dari haidh dan nifas bagi wanita. (Taushihu ála ibnul Qoyyim: 110)
4. Al-Imam Taqiyyudin al-husaini
Menahan diri dalam hal tertentu dari orang tertentu, di dalam waktu tertentu dengan beberapa syarat-syarat tertentu. (Kifayatul akhyar)
• Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, jima’ dan dari segala perbuatan yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar hinggalah terbenam matahari.

PUASA WAJIB
• Puasa bulan Ramadan, Qs. 2 : 183

• puasa kifarat, sebabnya :
1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja ( QS. 4 : 92 )
2. orang yang menceraikan istrinya dengan dzihar (QS. 58: 3-4)
3. Melanggar sumpah (QS. 5 : 89 )
4. membunuh binatang liar ketika sedang ihram ( QS.5 : 95 )
5. Bersetubuh dengan istrinya pada siang hari bulan romadhon

• puasa nazar.
Firman Alloh :
يوفون بالنذر... ( الانسان )
PUASA SUNAT
• Puasa enam hari pada bulan Syawal
من صام رمضان ثمّ اتبعه ستّا من شوّل فكأنّما صام الدّهر(رواه مسلم)

• Puasa hari Arafah
صوم يوم عرفة يكفّر سنتين ماضتة و مستقبلة (رواه الجماعه)

• Puasa Hari Asyura pada 10 Muharam
Rosululloh saw. Ketika ditanya tentang puasa Asyuro, beliau menjawab :
يكفّر السّنة المضية...........(رواه مسلم)
• Puasa Isnin dan Khamis
تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس فاحبّ ان يعرض عملى وانا صائم (رواه أحمد )

• Puasa Ayyamu Baidl yaitu 13,14,15 pada tiap-tiap bulan pada hitungan tahun Hijrah
• Puasa nabi Daud, sehari berpuasa dan sehari berbuka

PUASA HARAM
• Puasa pada hari raya pertama Idul Fitri
• Puasa pada hari raya pertama Haji / idul adha
• Puasa tiga hari sesudah hari raya haji atau hari tasyriq iaitu pada 11,12, dan 13 Zulhijjah.
SYARAT WAJIB PUASA
• Islam
• Berakal
• Akhir Baligh (Cukup umur)
• Kuat atau mampu mengerjakan puasa
• Mukim
SYARAT SAH PUASA
• Suci Dari Haidh dan Nifas.
Wanita yang sedang haidh dan nifas ( habis melahirkan ) tidak sah puasa bahkan haram melakukannya. Namun kewajibannya tidakgugur, bila mereka telah bersih maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain. Dari Aisyah ia berkata :
كنّا نؤمر بقضاء الصوم ولا نأمر بقضاء الصّلاة (رواه البخارى)


• Mengetahui masuknya waktu bulan Romadhon
Nabi saw. Bersabda :
لا تصوموا حتّى تروه ولا تفطروا حتّى تروه (رواه مسلم)
RUKUN PUASA
• Berniat
Pada malam selama bulan Ramadhan hendaklah berniat di dalam hati bahawa kita akan mengerjakan puasa pada hari esok.
من لم يبيّت الصيام قبل الفجر فلا صيام له ( رواه أبو داود و ترمذى)
Kewajiban niat tiap malam itu adalah pendapat jumhur ulama tetapi imam maliki berpendapat niat puasa romadhon tidak disyaratkan pada tiap malam cukup pada awal romadhon berniat untuk puasa selama satu bulan

• Imsak, menahan diri. Maksudnya menehan diri dari makan minum dan senggama disiang hari dari semenjak terbirnya pajar sampai terbenamnya matahari ( Magrib)
Baca QS. 2:187
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
• Makan dan minum dengan sengaja
• Muntah dengan sengaja
• Bersetubuh walaupun tanpa keluar mani pada siang hari bulan Ramadhan
• Keluar darah haid atau nifas
• Gila
• Keluar mani istimnak, apabila keluar mani dengan sengaja akibat mubasyaroh atau sengaja dikeluarkan dengan tangan sendiri (onani / masturbasi). Adapun ihtilam yaitu bermimpi sehingga keluar mani tidak membatalkan puasa.
• Membatalkan niat untuk berpuasa


PERKARA YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
• Makan dan minum karena lupa
رفع عن أمّتى الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه (الحديث )
• Berkumur, sikat gigi atau mandi karena terlalu terik
رأيت النبي ص م كان يصبّ الماء على رأسه من الحرّ وهو صائم
• Berbekam
• Menghirup bau-bauan dan wangi-wangian
• Junub sampai masuk waktu subuh, baik karena mimpi atau senggama
• Mencium istri
ADAB DAN SUNAH-SUNAH BERPUASA
• Menyegerakan berbuka, nabi bersabda
لا يزال الناس بخير ما عجّلوا الفطر (رواه مسلم)
• Berbuka dengan ruthab yaitu kurma yang masak ( paling tidak dengan yang manis-manis)
• Membaca doa berbuka
• Makan sahur dan mengakhirkannya
تسحروا فانّ فى السّحور بركة (متفق عليه)
• Bagi yang berhadats besar hendaklah mandi wajib sebelum subuh datang
• Memperbanyak sedekah dan amal-amal kebajikan lainnya
• Memberi makan berbuka bagi orang yang berpuasa
• Memperbanyak membaca al-quran
• Mendirikan sholat qiyamullail ( Tarawikh). ( kajian khusus)
• I’tikap pada 10 malam terakhir di bulan romadhon ( kajian khusus)
ORANG YANG DIIZINKAN BERBUKA ATAU TIDAK BERPUASA
• Orang yang sakit
Sebahagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang sedang sakit dan merasa yakin kalau berpuasa akan menimbulkan mudhorat baginya wajiblah baginya berbuka. Di dalam Al-quran surat 2: 184 sendiri tidak menyebutkan jenis-jenis penyakit yang membuat seseorang diperbolehkan berbuka.
.....فمن كان منكم مريضا ......
Maka oleh karena itu setiap penyakit yang dikeluhkan oleh penderita dan keadaan seperti itu sudah dikatakan sakit menurut urf masyarakat, maka berbuka puasa pada saat itu sudah diperbolehkan.
• Orang yang dalam perjalanan ( Safar )
....أو على سفر.........

Ulama fiqh memberi batasan, bahwa perjalanan tersebut bukan dalan urusan maksiat, dan jarak yang ditempuhnya ada beberapa pendapat;
1. Imam Auzaí menetapkan sejauh kira-kira perjalanan satu hari
2. Imam As-Syafii dan imam Ahmad menetapkan sejauh perjalanan 2 hari 2 malam (16 farsakh).
3. Imam Abu hanifah dan Ats-Tsauri menetapkan sejauh perjalanan 3 hari-3 malam (24 Farsakh)

Perbedaan-perbadan tersebut karena tidak ada penegasan (nash) dalam al-qurán dan hadits. Hadits yang ada tentang ini adalah hanya memberikan gambaran tentang jauhnya jarak yang ditempuh. Seperti :

Dari Ibnu Abbas ra. Berkata : “adalah Nabi saw. Pergi ke Mekkah di bulan Ramdhon kemudian beliau berpuasa sampai tiba di al-Kadid, lalu berbuka dan orang-orang pun ikut berbuka “ ( HR. Syaikhoni dan malik)

Riwayat yang lain dari Ibnu Abbas adalah ;
“Rosululloh saw. Keluar dari madinah ke mekkah, lalu beliau berpuasa sampai tiba di Usfan belau meminta air dan mengangkatnya pada dua tangannya untuk menunjukan kepada orang – orang bahwa ia berbuka hingga sampai di mekkah. Dan peristiwa ini terjadi pada bulan Romadhon. Lalu ibnu abbas berkata Rosululloh telah berpuasa dan telah berbuka maka siapa yang akan berbuka berbukalah” ( HR. Bukhori, muslim dan abu dawud)

Kedua hadits ini tidak ada menetapkan jarak secara pasti antara madinah dengan al-Kadid dan madinah dengan usfan. Apalagi ada riwayat dari Abu Dawud bahwa Dihya bin kholifah (sahabat nabi) keluar dalam bulan ramadhon dari sebuah kampong di Damsyik, lalu berjalan 3 mil jauhnya yakni 1 farsakh beliau berbuka bersama dengan teman seperjalanannya. Dan satu mil itu 1,848 km dan 1 farsakh itu
Itu 3 mil maka 3 X 1,848 km = 5,544 km. Selengkapnya baca fiqh safar romadhon.

• Orang tua yang sudah lemah
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين .........
Berkata Ibnu Abbas :

كانت رخصة؛
للشّيه الكبير , والمرأة الكبيرة , وهما يطيقان الصيام ان يفطرا و يطعما مكان كلّ يوم مسكينا
Adapun besarnya fidyah adalah 1 mud gandum dan setengah sho bagi selain gandum. 1 sho = 2,5 kg.


• Orang yang hamil dan orang yang menyusukan anak.

• Imam As-syafii, Ahmad dan hambal berpendapat ;
Perempuan hamil/ menyusukan bayinya, jika mereka khawatir akan terganggu kesehatannya sendiri boleh berbuka dan diwajibkan mengqodho. Mereka ini disamakan dengan orang sakit.
Namun jika mereka hanya khawatir akan kesehatan bayi yang dikandungnya atau yang disusukannya maka boleh berbuka tetapi harus qodho puasa dan juga membayar fidyah.

• Imam Abu hanifah menolak pendapat tersebut dengan alas an qodho adalah pengganti puasa yang ditinggalkan begitu pula fidyah. Adalah tidak mungkin satu kewajiban puasa (yang ditinggalkan) harus diganti dengan dua bentuk tebusan sekaligus. Sebab yang wajib hanyalah salah satu diantara keduanya.

• Imam malik berpendapat bahwa perempuan yang menyusukan bayi jika takut akan melarat bayinya boleh berbuka dan wajib qodho serta fidyah. Dan adapun wanita yang hamil boleh berbuka dan hanya wajib qodho bila telah sehat kembali dan tidak wajib fidyah.

• Ibnu Rusyd dalam bidayatul mujtahid berkata ;” pendapat yang menetapkan salah satu diantara dua hokum ( mengqodho atau membayar Fidyah) adalah lebih baik dari pada yang menghimpun keduanya.


Maroji :
1. Al-Qur’anul Kariim Depag
2. Sifat Saum Nabi fi Ramadhan Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Alhilai
3. Risalah Romadhon A Khodry Romli

والله أعلام
Selamat menjalankan ibadah shoum romadhon 1428 H
Semoga ibadah shoum kita dan amaliyah di bulan Romadhon diterima oleh Alloh SWT sebagai amalan sholeh bagi kita, dan diampuninya segala dosa dan kesalahan kita. amiin

2 comments: